Advertisement

Promo November

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi di UNS Surakarta

Newswire
Rabu, 20 September 2023 - 14:37 WIB
Sunartono
Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi di UNS Surakarta Korupsi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja,com, SOLO—Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih dalam tahap penyelidikan.

"Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono di Semarang, Rabu (20/9/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati terkait Kasus Penyimpangan Anggaran

Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut. Hingga saat ini, lanjut dia, sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan itu.

Ia menuturkan di antara para saksi yang diperiksa tersebut yakni dua orang pelapor. Selain itu, lanjut dia, Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho juga sudah dua kali dimintai keterangan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan rektor masih akan dimintai keterangan.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.

Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Upayakan Renovasi Bangunan Sekolah di 17 Kapanewon pada 2025

Bantul
| Kamis, 28 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival

Wisata
| Selasa, 26 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement